Fatwa MUI MLM Syariah Disetujui

2 Des 2012

Sidang pleno Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah menyetujui draf fatwa Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS), Sabtu lalu (25/7). Fatwa tersebut dapat menjadi pedoman bagi perusahaan PLB termasuk multi level marketing (MLM) yang ingin memperoleh sertifikasi bisnis syariah dari DSN MUI.

Anggota DSN MUI, M Gunawan Yasni mengatakan, setidaknya terdapat 11 ketentuan hukum yang wajib dipenuhi dalam menjalankan praktik PLBS. Di antaranya adalah komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada konsumen dihitung berdasarkan prestasi kerja nyata. Ini sesuai dengan volume atau nilai hasil penjualan barang atau produk jasa baik pribadi atau jaringan (bukan hanya  passive income dan bukan hanya  member get member ).

''Dalam  passive income yang dimaksud adalah mendapat bonus secara pasif tanpa melakukan pembinaan, perekrutan, dan penjualan barang atau jasa karena hal itu sama dengan  money game ,'' kata Gunawan kepada  Republika, Selasa (28/7).

Fatwa tersebut berlaku bagi MLM yang sudah maupun yang belum mendapatkan sertifikasi. ''Bagi yang sudah memperoleh sertifikasi juga akan dicek dan jika tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang, sertifikatnya bisa saja dicabut,'' kata Gunawan.

Dalam beberapa waktu terakhir juga terdapat sekitar empat hingga lima MLM yang mengajukan ke DSN MUI untuk memperoleh sertifikat.

Ketentuan lainnya adalah tidak melakukan kegiatan  money game, adanya pengawasan syariah oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan dalam perekrutan anggota tidak mengandung unsur maksiat, kultus, dan syirik. ''Di MLM terkadang kita melihat ada yang mengultuskan satu individu tertentu dalam pembinaannya, hal seperti itu yang dilarang dalam fatwa,'' tandas Gunawan.

DPS pun, tutur Gunawan, berperan penting bertugas mengawasi alur kerja, sistem, dan produk di PLB tersebut agar sesuai dengan prinsip syariah. Hal inilah yang membedakan antara PLBS dengan yang lainnya. Dalam ketentuan tersebut juga ditentukan sejumlah akad yang dapat digunakan yaitu akad murabahah, wakalah bil ujrah, ju'alah, dan ijarah. ''Di luar empat akad itu ada ketentuan 'akad lain yang sesuai dengan prinsip syariah', jika nantinya ada akad-akad baru yang diajukan ke DSN dan dapat digunakan untuk PLBS,'' kata Gunawan.

Fatwa No 75/DSN MUI/VII/2009 tentang Pedoman PLBS saat ini tinggal menunggu disahkan untuk ditandatangani oleh Ketua DSN MUI, KH MA Sahal Mahfudh. Selain berfungsi sebagai pedoman bagi perusahaan yang akan mengajukan ke DSN MUI untuk mendapatkan sertifikat syariah, fatwa tersebut juga menjadi pedoman bagi masyarakat untuk membedakan PLBS dengan PLB lainnya.

Anggota DSN MUI, M Gunawan Yasni mengatakan pembentukan DPS dalam suatu PLBS bertujuan sebagai pengawas agar transaksi, produk dan sistem di PLBS tersebut sesuai dengan prinsip syariah. DPS tersebut pun menjadi pembeda antara PLBS dengan PLB lainnya.  (Sumber: gie/republika)

SILAHKAN GUNAKAN FACEBOOK COMMENTARNYA JIKA TIDAK MEMILIKI URL BLOG ATAU SITUS LAINNYA SOB...?? TRIMAKASIH.

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
 

Pengikut

free counters