Status Hukum Anak Hasil Perkawinan Campuran

31 Jan 2013

STATUS HUKUM ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPURAN
BERDASARKAN HUKUM INDONESIA

I. PENDAHULUAN
Perkawinan campuran telah merambah seluruh pelosok Tanah Air dan kelas masyarakat. Globalisasi informasi, ekonomi, pendidikan, dan transportasi telah menggugurkan stigma bahwa kawin campur adalah perkawinan antara ekspatriat kaya dan orang Indonesia.Menurut survey yang dilakukan oleh Mixed Couple Club, jalur perkenalan yang membawa pasangan berbeda kewarganegaraan menikah antara lain adalah perkenalan melalui internet, kemudian bekas teman kerja/bisnis, berkenalan saat berlibur, bekas teman sekolah/kuliah, dan sahabat pena. Perkawinan campur juga terjadi pada tenaga kerja Indonesia dengan tenaga kerja dari negara lain. Dengan banyak terjadinya perkawinan campur di Indonesia sudah seharusnya perlindungan hukum dalam perkawinan campuran ini diakomodir dengan baik dalam perundang-undangan di indonesia.
Selengkapnya unduh makalah disin 

SILAHKAN GUNAKAN FACEBOOK COMMENTARNYA JIKA TIDAK MEMILIKI URL BLOG ATAU SITUS LAINNYA SOB...?? TRIMAKASIH.

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
 

Pengikut

free counters